Tandaseru — Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Yamin Rusli, angkat bicara soal gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Risval Tribudiyanto terhadap keputusan Wali Kota.
Yamin bilang, jika keputusan yang dilakukan Wali Kota M Tauhid Soleman dinilai merugikannya, Risval memiliki hak melayangkan gugatan.
“Jika keputusan yang dilakukan pemkot merupakan sanksi berat, maka Risval tidak bisa pindah kemana-mana dan tidak diterima di daerah mana pun. Jika keputusan itu merugikan maka dia punya hak untuk menggugat dan itu dijamin oleh konstitusi,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut, Senin (4/10).
Yamin mengaku, berdasarkan rapat Komisi I dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, instansi tersebut mengaku pencopotan Risval sudah melalui tahapan-tahapan yang dipersyaratkan.
“Sebelum pemberian sanksi itu, semua tahapan sudah dilakukan BKDSDM, dari panggilan kemudian Risval tidak hadir. Semua tahapan sudah dilakukan,” imbuhnya.
Prinsipnya, sambung dia, jika Risval merasa dirugikan, maka biarkan pengadilan yang memutuskan.
“Kami sangat mendukung tahapan yang dilakukan oleh pemerintah kota, juga menghargai apa yang dilakukan Risval. Untuk tahapan selanjutnya nanti diuji di pengadilan,” tandas Yamin.
Tinggalkan Balasan