Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menemukan adanya penyalahgunaan anggaran kurang lebih sebesar Rp 500 juta dalam audit internal lembaga tersebut.

Penyalahgunaan ini diduga melibatkan mantan Plt Kepala Inspektorat berinisial F dan sejumlah pejabat lainnya.

Temuan ini merupakan hasil audit ketaatan di lingkungan Inspektorat Halsel pada masa kepemimpinan Soadri Ingratubun saat menggantikan F beberapa waktu lalu.

Data yang dikantongi tandaseru.com menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ketaatan pada Inspektorat Halmahera Selatan sesuai dengan surat tugas Inspektur Nomor 836/100-INSP.K/2021 tertanggal 6 Agustus 2021 yang ditandatangani mantan Inspektur Inspektorat Halsel, Soadri Ingratubun, telah disimpulkan hasil audit antara lain pengadaan belanja modal personal komputer (laptop) pada kegiatan penyedia peralatan dan perlengkapan kantor tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 42.988.750.00. Atas kondisi tersebut maka tim pemeriksa merekomendasikan kepada Inspektur untuk memerintahkan kepada F agar mempertanggungjawabkan kerugian daerah sebesar Rp 42.988.750.00 atas selisih harga pengadaan dengan menyetor ke rekening kas daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran ke Kasubag Evlap untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya temuan soal belanja perjalanan dinas pada kegiatan penunjang administrasi perkantoran tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 82.795.900.00. Atas kondisi tersebut, tim pemeriksa merekomendasikan kepada Inspektur untuk memerintahkan kepada F, A dan Z agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 82.795.900.00 dengan menyetor ke rekening kas daerah dan menyampaikan salinan bukti penyetoran tersebut kepada Kasubag Evlap untuk ditindaklanjuti.