Sedangkan untuk biaya pencatatan nikah, di dalam kantor selama jam dinas tidak dikenakan biaya atau gratis. Sementara di luar kantor Rp 600 ribu.
“Kalau nikah di kantor saat jam dinas tidak dikenakan biaya, di luar kantor dikenakan Rp 600 ribu dan bisa dibayar melalui kantor pos atau bank BNI,” tandas Irham.
Tinggalkan Balasan