Tandaseru — Polda Maluku Utara memecat tujuh anggota polisi jajarannya. Pemberian punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu disampaikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin saat memimpin apel gabungan di halaman Mapolda Malut, Senin (4/10).
Ketujuh oknum polisi yang diberhentikan karena pelanggaran berat ini adalah Bripka Raniandini Yasa (Yanma), Bharatu Septian Munawar (Satbrimob), Brigpol Mochamad Cholid dan Briptu Rahman Hartanto (Polres Ternate), Bripda Muh. Taufan Madra (Polres Halmahera Barat), Briptu Abdul Taher Sepa (Polres Halmahera Tengah), dan Brigpol Ridwan Anhar (Polres Tidore Kepulauan).
“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh Kasatker agar melakukan pengawasan melekat kepada seluruh personelnya sehingga mereka merasa terus terawasi dan menghilangkan niat untuk berbuat pelanggaran,” tegas Risyapudin.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, Kapolda juga berharap ke depannya tidak ada lagi personel Polda Malut yang melakukan pelanggaran seperti disersi dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
“Ini membuktikan bahwa Polri, dalam hal ini Polda Maluku Utara, tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, baik itu anggota Polri maupun masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak dengan tegas dan begitupun sebaliknya,” cetusnya.
Selain punishment, dalam apel gabungan tersebut Kapolda juga memberikan reward kepada personel Polda Malut atas dedikasinya dalam mendukung program vaksinasi.
Pemberian reward atau penghargaan itu diberikan kepada 37 personel karena dedikasinya mendukung program vaksinasi nasional.
Tinggalkan Balasan