Tandaseru — Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Ternate, Maluku Utara, menemukan 19.080 batang rokok ilegal yang beredar di Malut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus saat dikonfirmasi menyatakan, penindakan dilakukan sejak Januari-Oktober 2021. Hasilnya, 19.080 batang rokok ilegal berhasil disita.
“Sesuai data hingga Oktober ini kita sudah melakukan penindakan sebanyak 19.080 batang rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” ungkapnya, Senin (4/10).
Ia bilang, temuan rokok tersebut didominasi pita cukai palsu maupun pita cukai bekas, yang rata-rata diselundupkan dan masuk melalui kabupaten/kota di Maluku Utara yang berseberangan dengan provinsi tetangga seperti wilayah Sulawesi dan beberapa daerah lain.
“Sebagian besar penindakan kita di daerah Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula. Kasus terakhir yang kita temukan di Pulau Obi, Halmahera Selatan,” terangnya.
Menurutnya, kondisi geografis Maluku Utara yang didominasi wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam menahan laju masuknya barang ilegal tersebut.
Ia bilang, sejauh ini Bea Cukai Ternate terus bekerja sama dan berkolaborasi melakukan patroli bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Ditpolairud Polda Malut guna memberantas penyelundupan rokok ilegal yang masuk melalui pelabuhan umum maupun pelabuhan tikus yang tersebar di wilayah Malut.
“Kita juga ingin peran masyarakat memberantas rokok ilegal, masyarakat dapat memberitahu kita jika menemukan rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” tandas Jims.
Tinggalkan Balasan