Tandaseru — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan berkas empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, lengkap (P21).

Pekerjaan proyek yang berlangsung pada tahun 2017 itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut.

Keempat tesangka dalam kasus ini adalah IH selaku Direktur PT Kristi Jaya, IS selaku Komisi Pengguna Anggaran (KPA), MIS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding membenarkan berkas dalam kasus tersebut telah dinyatakan P21.

“Dan kita menunggu tahap II, tergantung polisi. Kita tinggal menunggu saja kapan diserahkan,” ujar Irwan, Rabu (29/9).

Terpisah, Kabid Humas Polda Makuku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan penyidik telah menerima P21 dari jaksa. Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus akan segera melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Namun untuk waktu pelimpahan tahap II akan dikoordinasikan kembali dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, proyek pembangunan jembatan senilai Rp 4,2 miliar itu dianggarkan melalui APBD Kepulauan Sula tahun 2017. Namun pada tahun 2020, jembatan tersebut telah ambruk dan tak bisa lagi digunakan.