Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat ini sedang mengusut kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub.

Orang nomor satu di Halmahera Timur itu dilaporkan Aliansi Pemuda Pencari Keadilan pada 2 Juni 2021 lalu atas dugaan pemalsuan tanda tangan sebelum menjabat sebagai bupati.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini diduga dilakukan Ubaid dua hari setelah berkas pengunduran dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Halmahera Timur.

Di mana saat itu Ubaid masih melakukan aktivitas tanda tangan di buku uji sementara kendaraan Dinas Perhubungan Halmahera Timur.

Laporan dan penanganan kasus ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan.

Adip mengatakan, penyidik Ditreskrimum sudah menerima laporan itu, dan saat ini masih dalam kajian untuk ditentukan bagaimana kebenaran dari laporan tersebut dan akan direncanakan tindak lanjutnya.

“Laporan memang sudah diterima Ditreskrimum terkait dengan dugaan itu dan mereka saat ini telah melakukan penyelidikan untuk dilakukan langkah-langkah penyelidikan efektif seperti apa. Diawali ke siapa harus dipanggil,” jelas Adip kepada tandaseru.com, Rabu (29/9).

Terpisah, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Hengky Setiawan mengatakan, penyidik telah mengundang pihak terkait dalam kasus ini.