Tandaseru — Salah satu warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi melaporkan dugaan manipulasi nama dan tanda tangan ke Polres Kepulauan Sula, Rabu (29/9).
Salam Teapon, warga Desa Wailoba ini mengaku tidak pernah berhubungan dengan kelompok tani, apalagi menandatangani dokumen kelompok tani.
“Saya baru tahu nama saya ada dalam kelompok tani,” katanya.
Salam pun mendatangi Poles Sula untuk melaporkan hal tersebut. Nama Salam sendiri tercantum dalam dokumen kelompok tani Waifatu Kampiu Bersatu.
“Ini masalah manipulasi nama-nama kelompok (tani, red). Saya sebagai warga Desa Wailoba tidak pernah tahu bahwa terbentuknya kelompok tani,” ungkap Salam.
Selain dirinya, Salam menyebutkan, ada juga anggota keluarga lain yang namanya dicatut sebagai anggota kelompok tani tersebut.
“Ada keluarga saya juga yang terdaftar di dalam, dan saya juga akan hubungi keluarga yang lain,” tegasnya.
Orang yang dilaporkan Salam adalah Ketua Kelompok Tani berinisial KB, mantan Pejabat Kepala Desa Wailoba MU, dan Direktur CV Azzahra Karya JF.
Sekadar diketahui, kasus yang menyeret nama CV Azzahra Karya ini sementara ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Di mana CV Azzahra Karya dilaporkan ke Polres Sula terkait dugaan penebangan kayu di luar areal yang diizinkan.
Tinggalkan Balasan