“Namun jika permasalahan desa disampaikan pula ke pihak berwajib dan/atau pihak lainnya, maka pihak-pihak tersebut harus menunggu hasil kajian hukum atau resume dari Tim Penyelesaian Masalah Desa tingkat Kabupaten Halmahera Barat sebagai bahan konsultasi dan koordinasi,” papar Maximus.
Sementara untuk jadwal rapat kontinyu penyelesaian masalah desa tingkat kabupaten dilaksanakan pada minggu ketiga bulan berjalan. Sedangkan rapat khusus lainnya berdasarkan kebutuhan dan/atau petunjuk dari Bupati. Tempat pelaksanaan rapat tim di DPMPD Halmahera Barat.
Maximus menambahkan, permasalahan di desa begitu kompleks. Namun ia menganggapnya sebagai suatu tantangan. Hal itu juga merupakan sebuah pembelajaran bagi DPMPD.
“Dan lebih khusus kepala desa supaya menggunakan Dana Desa secara baik dan benar sesuai petunjuk teknis sehingga peruntukkannya bagus, masyarakat juga menikmati hasil pembangunan desa. Jadi prinsipnya, kalau desa kuat, kecamatan kuat, dan kabupaten juga kuat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan