Tandaseru — Inspektorat Kabupatan Halmahera Barat, Maluku Utara, akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pemanggilan tersebut terkait kekurangan volume pekerjaan pembangunan irigasi Desa Tuada tahun 2018.

Pemanggilan itu dalam rangka pengembalian sisa anggaran sekira Rp 700 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

“Dari Rp 1 miliar itu baru dikembalikan sekira Rp 300 juta. Berarti sisanya masih Rp 700 juta,” kata Kasubbag Pelaporan dan Evaluasi Inspektorat Halbar, Maeyk Pheter, kepada tandaseru.com, Rabu (29/9).

Maeyk mengatakan, pemanggilan terhadap PPK bernama Jaenal itu sebagai tindak lanjut dari hasil temuan BPK Malut tahun 2018.

“Kami akan segera panggil Pak Jaenal selaku PPK untuk segera melunasi sisa utang kisaran lebih Rp 700 juta,” ungkap Maeyk.

Ia menegaskan, Jaenal selaku PPK harus menyiapkan surat jaminan dan segera melunasi sisa utang tersebut.

Selain itu, akan dibuatkan Surat Keputusan Perjanjian Mutlak (SKPM) untuk ditandatangani bersama dan selanjutnya diserahkan ke tim BPK.