“Dan untuk mendapatkan kepastian hukum, kami akan tetap mengawal jalannya proses penegakan hukum,” ucapnya.
“Penyampaian informasi dan dokumen Pemeriksaan Nota II dalam dugaan tindak pidana perburuhan sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 tersebut bersifat rahasia. Kerahasiaan tersebut tentu ditujukan kepada yang bukan pihak dan yang tidak berkepentingan dalam perkara dimaksud. In case kami sebagai pelapor tentu memiliki kepentingan dengan perkara dimaksud, sehingga kami juga disebut sebagai pihak dalam criminal justice system process yang berhak mendapatkan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pembayaran upah di bawah upah minimum dan memastikan proses penegakan hukum pidana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandas Yanto.
Tinggalkan Balasan