Tandaseru — Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait pembayaran upah para dosen dan pegawai Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang tidak sesuai besaran ketentuan upah minimum (UMK) Kota Ternate tampaknya akan berujung panjang.

Pasalnya, tidak saja proses Gugatan Perselisihan Hak di Pengadilan Hubungan Industrial yang akan diajukan dalam waktu dekat, tetapi juga terdapat unsur Pidana Perburuhan atas pembayaran upah yang tidak sesuai standardisasi ketentuan UMK yang dapat dikenakan kepada Rektor UMMU.

Hal ini diungkapkanĀ Penasehat Hukum dosen dan pegawai UMMU, Yanto Yunus, dalam siaran persnya, Selasa (28/9).

Yanto menjelaskan, Rektor dianggap paling bertanggung jawab dalam persoalan ini. Sebab dalam hasil perundingan Bipartit maupun Mediasi tidak terdapat kesepakatan di antara para pihak.

“Sehingga dikeluarkanlah anjuran/risalah Mediator, dan yang menarik dari Anjuran dan Risalah yang dikeluarkan MediatorĀ secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara yang tidak melakukan pembayaran upah/gaji dosen dan pegawai sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota Ternate merupakan perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan pidana melanggar ketentuan Pasal 88E ayat (2) jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkap Yanto.

Yanto memaparkan, pengaturan ketentuan pidana pembayaran upah di bawah upah minimum tersebut merupakan pidana kejahatan, bahkan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 400 juta.