Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum juga melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) di sejumlah kabupaten/kota yang mulai membengkak.
Salah satunya DBH Pemerintah Kota Ternate yang belum disetor mencapai Rp 5,9 miliar lebih. Tunggakan DBH tersebut terhitung sejak tahun 2020-2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaja mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov Malut akan melunasi seluruh tunggakan DBH.
“Paling lambat Oktober sudah kita transfer,” ujar Ahmad, Senin (27/9).
Ahmad bilang, DBH Kota Ternate tersisa dua triwulan, di mana pajak rokok sudah disetorkan.
“DBH menyusul akan kita upayakan, berhubung saat ini kita masih diperhadapkan dengan momentum STQN di Sofifi,” katanya.
Ia mengakui masih terdapat beberapa daerah yang DBH-nya belum disetor. Meski begitu ia enggan memberikan data rinci daerah-daerah mana saja.
“Masih ada beberapa daerah, kita akan selesaikan di Oktober minimal satu atau dua triwulan,” ungkapnya.
Saat ditanyai alasan keterlambatan pembayaran DBH, kata Purbaja, terjadi karena kesalahan peng-input-an pada sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
“Kesalahan itu terjadi di kitanya, sehingga terjadi rincian pagu yang tidak sesuai,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan