“Jadi itu bukan harta warisan, apalagi harta bersama Ibu Rosdiana,” cetusnya.
Terkait harta lain yang diwariskan kepada Rosdiana, lanjut dia, tetap akan diserahkan sebagaimana haknya sebagai bagian dari ahli waris.
“Yang menjadi hak dari Ibu Rosdiana, karena beliau adalah ahli waris dari almarhum juga, itu keluarga tidak akan mengambil atau mendzalimi,” tukasnya.
Ia berharap dengan somasi tersebut selain dapat segera diindahkan oleh Rosdiana juga dapat dimengerti oleh masyarakat tentang masalah yang sebenarnya.
“Jadi kami berharap masyarakat objektif menilai dan mendukung yang menjadi hak dan kebenaran. Biar bagaimana pun nenek ibu (Fatma) ini satu orang tua yang anaknya telah mengabdi dan berdedikasi untuk Kota Ternate,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan