Tandaseru — Kebijakan Pemerintah Daerah Halmahera Timur, Maluku Utara, menahan gaji guru yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 menuai protes.
Kebijakan ini berlaku untuk gaji PNS maupun non PNS.
Salah satu orang tua murid, Opic Husen mengatakan, kebijakan yang diambil pemda, dalam hal ini Dinas Pendidikan, pada poin 4 sudah masuk unsur paksaan serta pelanggaran HAM.
“Pada poin 4 itu sudah bagian dari bentuk pemaksaan dan pelanggaran HAM, karena itu perlu dipertimbangkan kembali. Dalam kondisi pandemi ini orang sudah kesusahan, masih mau tahan gaji lagi,” ujarnya, Jumat (24/9).
Opic bilang, jika kebijakan itu berdasarkan arahan Bupati maka Bupati diminta meninjau kembali. Namun jika kebijakan itu murni berasal dari Dinas Pendidikan maka kepala daerah harus mengevaluasi kinerja kepala dinas.
“Setahu saya, instruksi Bupati itu hanya bagaimana percepatan vaksinasi saja, tidak ada sanksi seperti penundaan gaji bagi guru yang tidak melakukan vaksin,” cetusnya.
Ia berharap Bupati mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, bila perlu menghilangkan poin 4 atau pembatalan surat edaran.
Menurutnya, masyarakat sangat mendukung upaya vaksinasi, bahkan ia sendiri secara pribadi mengizinkan anak-anaknya divaksin. Namun hak seseorang menentukan pelayanan kesehatan untuk dirinya sendiri wajib diperhatikan dalam situasi vaksinasi ini.
Hal yang sama juga dikatakan salah seorang guru, Rusli, melalui media sosial Facebook. Dalam kolom komentar pemberitaan sebelumnya ia menyatakan gaji merupakan hak para guru.
“Gaji itu hak pegawai yang telah melaksanakan kewajiban, apa hubungannya dengan vaksin?” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.