Tandaseru — Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, memerintahkan seluruh tenaga pendidikan mengikuti vaksinasi Covid-19.
Guru yang menolak divaksin tanpa alasan jelas akan ditahan gajinya.
Perintah tersebut dituangkan melalui. urat Edaran Nomor 420/430/2021tertanggal 21 September 2021. Edaran itu menyebutkan, kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Nomor 792/834/09/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Haltim.
Edaran itu ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga pendidikan PNS maupun non PNS agar mendukung dan mengikuti program vaksinisasi, serta melakukan sosialisasi terhadap orang tua/wali siswa kelas VI SD, dan kelas VII, VIII dan IX SMP agar divaksin.
Kewajiban vaksinasi ini juga dalam rangka kesiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka normal.
Sedangkan bagi pegawai tenaga pendidikan maupun kependidikan PNS dan non PNS yang tidak divaksin akan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji/tunjangan.
Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Beni Sutarman mengaku, dalam rangka mendukung program pemerintah terkait vaksinasi, salah satu langkah yang diambil seperti itu. Walapun tidak ada aturan resmi dari Kementerian Kesehatan, Beni bilang ini sudah menjadi kesepakatan bersama oleh tim vaksinasi.
Beni bilang, bukan hanya tenaga pendidikan saja yang dikenakan sanksi. Para siswa yang belum divaksin juga tidak diizinkan mengikuti sekolah tatap muka.
“Semuanya hanya mendukung program pemerintah, maka kalau tidak divaksin gaji akan ditahan,” tandas Beni.
Tinggalkan Balasan