Tandaseru — Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan pelantikan 12 pejabat eselon II, III, dan IV, Rabu (22/9).
Dalam pelantikan itu, para pejabat diwajibkan membaca sumpah janji jabatan. Dalam sumpah tersebut, mereka dilarang menyalahgunakan kewenangan dan melakukan perbuatan tercela.
Mereka juga berjanji akan bekerja dengan jujur, rajin dan peduli. Dalam melaksanakan tugas, mereka harus menolak korupsi, narkoba, malas atau masa bodoh, selingkuh dan berjudi.
Daerah Andrias Thomas saat membaca sambutan Bupati Benny Laos menyatakan, dalam lingkungan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pulau Morotai sering dijumpai resistensi atau menolak perubahan.
“Tipikal ASN model resisten merasa benar dalam konservatisme, birokrasi maunya dininabobokan dengan berbagai fasilitas tanpa harus bekerja secara profesional, padahal jika ditinjau lebih dalam jelas bertolak belakang dengan sumpah dan janji abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan