Tandaseru — Upaya Polda Maluku Utara memberi kesempatan mediasi damai dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menemui jalan buntu.
Pasalnya, korban Fayakun enggan berdamai dengan tersangka Amin Drakel yang merupakan Anggota DPRD Malut tersebut.
Fayakun selaku pelapor dalam kasus ini menegaskan sudah tidak ada lagi ruang mediasi melalui upaya restorative justice terhadap Amin.
“Tetap diproses, karena itu semua alat bukti sudah cukup. Jadi ini sudah jelas, kasus ini punya bukti sudah cukup kuat dan saksi juga sudah diperiksa,” tegas Darwis M. Said, Kuasa Hukum Fayakun, Selasa (21/9).
Darwis mengungkapkan, kasus ini harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi, sebelumnya sudah berulang kali dilakukan mediasi secara kekeluargaan antara Amin dengan kliennya, namun hasil kesepakatan mediasi berupa ganti rugi tidak pernah dipenuhi politikus PDI Perjuangan tersebut.
“Pada saat itu kalau dia ganti rugi maka kami akan cabut perkara di Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus). Makanya perkara itu tetap saya kasih naik,” cetusnya.
Menurut dia, tidak ada warga di negeri ini yang kebal hukum. Untuk itu, kasus yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 ini harus segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Ia justru mempertanyakan kinerja penyidik Subdit Tindak Pidana Siber ITE Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang hingga kini belum melimpahkan kasus ini ke jaksa. Padahal berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap.
“Kalau perkara itu sudah P21, kenapa Ditreskrimsus belum limpahkan ke Jaksa, ada apa di balik itu? Jaksa sudah komentar sisa menunggu pelimpahan,” pungkasnya seraya berharap kasus ini segera dilimpahkan penyidik Polda ke Kejati.
Tinggalkan Balasan