Dalam aduannya, KASN juga diminta mengevaluasi Surat Keputusan Bupati Nomor 157/KPTS/IX/2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam JPTP, Pejabat Administrasi dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Halbar.
Pasalnya, pengangkatan sejumlah pejabat eselon II itu dinilai tidak sesuai PP 11/2017. Pejabat eselon II yang diangkat tersebut adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, dan Inspektur Inspektorat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.