Dalam aduannya, KASN juga diminta mengevaluasi Surat Keputusan Bupati Nomor 157/KPTS/IX/2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan dalam JPTP, Pejabat Administrasi dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Halbar.
Pasalnya, pengangkatan sejumlah pejabat eselon II itu dinilai tidak sesuai PP 11/2017. Pejabat eselon II yang diangkat tersebut adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, dan Inspektur Inspektorat.
Tinggalkan Balasan