Tandaseru — Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menjemput paksa salah satu tersangka pemalsuan dokumen tanah GMIH, ZH. ZH dijemput di kediamannya yang terletak di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Rabu (15/9).

Kasat Reskrim Polres Halut IPTU Elvin Septian Akbar kepada wartawan mengatakan, penjemputan dilakukan setelah ZH dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Ya, ZH kami jemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Jadi kami jemput di rumahnya kemarin,” ungkap Elvin, Kamis (16/9).

Dalam penjemputan tersebut, polisi juga membawa dokter dari Polda Malut untuk memastikan kondisi kesehatan ZH. Usai diperiksa, ia dinyatakan sehat dan langsung digelandang ke Mapolres.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ZH dalam keadaan sehat sehingga penyidik langsung memeriksa tersangka ZH,” terang Elvin.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

“Empat tersangka, yakni DI selaku Ketua Sinode GMIH, AP selaku mantan Ketua Umum Sinode GMIH, ZH dan AT,” tandas Elvin.