Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar rilis kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di perkebunan warga di Kecamatan Tobelo Timur, Kamis (16/9). Kejadian tersebut terjadi pada 28 Agustus 2021 lalu.
Rilis kasus ini dipimpin Kapolsek Tobelo Selatan IPTU Karel Siauw di Gedung Amarta Polres Halut.
Karel dalam keterangannya menyatakan, pelaku berinisial JK alias Jainal (25 tahun), warga Desa Todokuiha, Kecamatan Tobelo Timur. Sedangkan korban merupakan salah satu warga Tobelo Timur yang masih duduk di bangku SMA.
“Pencabulan ini terjadi Agsutus lalu, dan modusnya pelaku menawarkan jasa transportasi kepada korban agar mengantarkannya hingga ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan JK justru melakukan pencabulan kepada korban di perkebunan warga,” ungkap Karel.
Ia menuturkan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan asmara, bahkan tidak saling kenal. Saat kejadian, korban baru pulang dari acara perkawinan keluarganya di Desa Meti.
“Untuk motif dari kasus ini tersangka JK dikuasai minuman keras alias mabuk. Untuk suka sama suka tidak ada, bahkan korban dan pelaku tidak saling kenal,” terang Karel.
JK sendiri terancam hukuman 9 tahun penjara atas tindakan asusila yang diperbuatnya.
Sebelumnya, ia sempat melarikan diri kurang lebih 25 hari. JK akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Pelaku dijerat Pasal 289 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 285 KHUP yang harus diterapkan terhadap tersangka, namun tersangka tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. Tersangka dengan sendirinya menyerahkan diri di Polsek pada tanggal 8 September yang dibawa langsung oleh keluarga dan Pemdes Todokuiha tanpa kami lakukan penangkapan,” tandas Karel.
Tinggalkan Balasan