Tandaseru — RA (20 tahun), mahasiswa salah satu universitas ternama di Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Polsek Ternate Selatan, Rabu (15/9).
Penetapan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan atas barang bukti diduga ganja kering milik RA.
Barang bukti dengan berat bruto 2,4 gram dan berat neto 2,2005 gram ini setelah dites hasil pemeriksaannya positif ganja.
“Barang buktinya sudah dibawa lagi ke sini dan proses kita lanjut sudah sampai di penetapan tersangka,” ujar IPDA Ni Made Chandra Dewi, Kanit Reskrim Polsek Selatan, Kamis (16/9).
Penyidik menjerat RA dengan Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar,” cetusnya.
RA sendiri saat ini masih ditahan di sel Mapolsek Ternate Selatan.
Dewi menambahkan, penyidik juga sedang melakukan pengembangan kasus terkait sumber narkotika yang diperoleh RA.
“Kasus ini sekitar pekan depan sudah kita limpahkan tahap satunya ke jaksa,” tandasnya.
Sebelumnya, RA ditangkap Tim Barong Selatan dari Polsek Ternate Selatan pada Selasa (7/9) lalu di Kelurahan Jati, Kota Ternate.
Tinggalkan Balasan