Tandaseru — Penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melimpahkan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Yaba.

Tersangka berinisial YN itu pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri bersama barang bukti, Rabu (15/9).

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Hadad H. Jafar ketika konfirmasi membenarkan penyidik telah melimpahkan tahap II kasus dugaan korupsi DD yang melibatkan mantan Kades Yaba.

“Iya, kita sudah limpahkan tahap II ke Kejaksaan sekaligus dengan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Sementara Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan, Kejari telah menahan salah satu mantan kepala desa di Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.

Menurut Fajar, YN merupakan kades yang menjabat pada tahun 2017. Ia saat ini ditahan di Lapas Kelas III Labuha.

“Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” tuturnya.

Sementara Kasi Pidsus Eko Wahyudi menjelaskan, tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan acaman pidana 20 tahun.

Keterlibatan YN sendiri berdasarkan hasil penyidikan penyidik Polres Halsel. Hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Halmahera Selatan dalam kasus ini sebesar Rp 352.500.000.