Tandaseru — Pembebasan lahan proyek pembangunan jalan lewat program aspirasi DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, hingga kini belum tuntas.

Lahan tersebut milik warga di Desa Soagimalaha, Kecamatan Maba, Jainab Hi Ahmad.

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Haltim, Harjon Gafur yang diwawancarai menyatakan, ia belum mengetahui hal ihwal persoalan lahan tersebut. Ia pun meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memastikan keabsahan kepemilikan lahan itu.

“Jadi ini salahnya PUPR juga, apakah sudah berkoordinasi dengan kepala desa atau belum?Karena ini masuk pada lingkungan warga,” ujarnya, Selasa (14/9).

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur, Harjon Gafur. (Tandaseru/Yudhi Salam)

Menurutnya, kontraktor proyek juga telah menanyakan persoalan lahan tersebut ke DPLH. Namun ia menyarankan agar ditangakan ke PUPR selaku instansi pemilik proyek.

“Tadi pagi kontraktornya datang ke saya dan keluhkan soal itu. Lalu saya sampaikan coba tanya ulang ke PUPR, apakah sebelumnya sudah ada koordinasi atau belum,” tuturnya.

Harjon juga mengaku setiap proyek aspirasi yang keluar sering terjadi permasalahan. Dimana proyek yang sudah disepakati namun di lapangan selalu ada perbedaan, misalnya pada lokasi pembangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Haltim, Revolino Merbas, yang dikonfirmasi persoalan tersebut belum memberikan tanggapan apapun.