“Bahwasanya DPMD telah turut mengintervensi kebijakan pemerintah desa. Padahal desa dilindungi dan dihargai eksistensinya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, bahwa desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan sesuai dengan kewenangannya sendiri,” paparnya.

Namun di Morotai, kata dia, kewenangan pemdes justru dikebiri oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas PMD.

“Mulai dari perencanaan program sampai pada pelaporan, dari tata kelola pemerintahan desa hingga ke tahapan pemilihan kepala desa seluruhnya diintervensi oleh dinas tersebut. Alhasil otonomi desa hanya slogan belaka,” cetus Taufan.

Ia menegaskan, Bupati dan Wakil Bupati harus bertanggung jawab atas problematika yang terjadi di Pulau Morotai.

“Kemudian saya ingin sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai, jika Anda ingin sukses jalankan reformasi birokrasi secara baik, maka proses hukum orang-orang birokrasi yang telah melakukan kebijakan semena-mena,” pungkas Taufan.