“Kalau dari pihak desa masih mau dilanjutkan maka harus diselesaikan, kalau tidak harus melengkapi bukti-buktinya. Kalau mau diselesaikan proyek nanti dari desa membuat pernyataan, dan kalaupun tidak lagi dilanjutkan namun bukti-bukti masih kurang maka harus melengkapi bukti-bukti yang ada,” sambung Enda.
Setelah naskah diberikan ke desa-desa yang terindikasi, ia berujar, pemerintah desa diberi batas waktu 60 hari menyelesaikan temuan itu. Jika masih ada yang membandel maka Inspektorat bakal melakukan pemeriksaan kembali serta pembinaan.
“Tetapi jangan sampai ada laporan dari masyarakat, maka silahkan berurusan dengan penegàk hukum, baik kepolisian maupun Kejari,” tandas Enda.
Tinggalkan Balasan