Tandaseru — Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mewanti-wanti sejumlah desa terkait indikasi penyelewengan Dana Desa tahun 2020. Indikasi ini didapat melalui pemeriksaan reguler DD.

Kepala Inspektorat Haltim, Enda Nurhayati menyatakan, dalam pemeriksaan reguler DD tahun 2020, terdapat adanya indikasi penyalahgunaan DD di beberapa desa yang tersebar di tujuh kecamatan.

Di Kecamatan Wasile, desa-desa tersebut adalah Desa Bumi Restu, Mekar Sari, Subaim, dan Waisuba. Lalu di Kecamatan Wasile Selatan ada Desa Nanas, Saramaake, Nusa Jaya dan Binagara.

“Untuk wilayah Kecamatan Wasile Utara ada Desa Marimoi, Helitetor, dan Dowonge Jaya. Lalu Kecamatan Wasile Tengah ada Desa Lolobata, Bokimiake, Nyaolako, dan Kakaraino. Sementara Kecamatan Maba Tengah ada Desa Wayamli, Yawanli, Marasipno dan Geifoli, serta Kecamatan Maba ada Desa Gamesan, Geitoli, Pekaulan serta Desa Baburino,” ungkap Enda, Selasa (14/9).

Enda bilang, kurang lebih 23 desa yang terindikasi adanya penyalahgunaan DD. Sementara itu, tiga desa sudah terlebih dahulu melayangkan naskahnya, yakni Desa Wayamli, Pekaulan serta Baburino. Sedangkan sisanya saat ini masih dalam penyusunan naskah.

“Setelah penyusunan naskah baru disampaikan ke desa untuk dapat menanggapi apa yang menjadi temuan Inspektorat, dan apakah itu diakui atau tidak,” terangnya.

Dugaan temuan tersebut, lanjutnya, tidak serta merta dianggap bermasalah. Namun masih akan dilakukan pembinaan. Misalnya ditemukan proyek yang tak kunjung selesai, maka tinggal ditanyakan ke desa apakah mau diselesaikan atau tidak.