Sepekan setelah pelesir ke Pulau Morotai, bayangan Pulau Morotai kembali makin terasa hadir di tubuh birokrasi pemerintahan diahi ala James dan Djufri. Saat Bupati James meninjau tiga titik lokasi di Jailolo yang direncanakan akan ditata, Abjan Sofyan, eks Kepala Bappeda Morotai turut serta menemani. Abjan Sofyan ternyata diangkut khusus dari Morotai untuk dibaiat menjadi Ketua Percepatan Penataan Kota Jailolo. Tak jelas kualifikasi seperti apa yang digunakan Bupati, sampai-sampai harus mengangkut pria yang identik dengan kata ‘tidur’ itu.

Tiga bulan setelah Bupati mengunjungi Morotai, Benny Laos, Bupati Morotai membalas dengan berkunjung ke Halmahera Barat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghadiri undangan sebagai narasumber bersama Wali Kota Ternate, Wali Kota Tidore, Bupati Halmahera Barat dan akademisi Unkhair dalam acara dialog bertajuk “Harmoni Pembangunan Daerah”.

Sepertinya kunjungan Bupati Morotai (itu) bukan sekadar kunjungan biasa. Sebab satu hari pasca menjadi pembicara, pelantikan Kepala Dinas PUPR yang berasal dari Morotai pun dihelat. Kepala Dinas PUPR yang baru ini ternyata merupakan eks Kepala Dinas PUPR Morotai bernama Abubakar A. Rajak. Sebelum dilantik, Abubakar telah migrasi dari Morotai ke Halmahera Barat selama 3 bulan dan dititipkan menjadi staf di Sekretariat Daerah. Tepatnya bulan Maret, bersamaan tiga bulan sebelum dilantiknya Kadis PUPR, banyak fakta politik bayangan Pulau Morotai yang menjejak dan membekas. Berawal dari diangkatnya kepala ULP, kunjungan bupati James ke pulau Morotai, hingga Abjan Sofyan yang diangkut dan didapuk sebagai Ketua Percepatan Penataan Kota Jailolo.

Empat hari pasca dilantik, Kepala Dinas PUPR pun bereaksi, bak serdadu yang siap sedia bertindak ketika perintah telah turun. Rekomendasi hasil audit Inspektorat tentang perintah pembatalan lelang (lelang ulang) pengerjaan jalan sirtu Guaeria ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan menerbitkan surat pembatalan kontrak yang ditujukan kepada PT Tugu Utama Sejati selaku perusahaan yang menandantangi kontrak. Dalam surat tersebut, berisi salah satu dari tiga poin yang menyebutkan, Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk lanjut memerintahkan kepada PPK agar melakukan lelang ulang. Namun aneh dan rada-rada ajaib, bupati membantah dan menuding ada yang mencatut namanya.

Merasa dirugikan, pemilik perusahaan melayangkan surat tanggapan kepada Dinas PUPR dan mengadu ke DPRD Halmahera Barat. Seluruh komisi di DPRD pun bersikap. Kepala Dinas PUPR diundang untuk dimintai penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat.

Hasilnya, lahir dua rekomendasi ala DPRD: (1) menganulir surat pembatalan kontrak jalan sirtu Guaeria, (2) mendesak agar PT TUS segera melanjutkan pekerjaan.