S telah diberi penangguhan penahanan oleh majelis hakim sejak 23 Juni 2021 lalu.

Permohonan penangguhan penahanan pun diajukan keluarga S ke PN Ternate.

“Terdakwa sakit, jadi ada diajukan bukti pemeriksaan dari dokter, ada uang jaminan segala macam, akhirnya ditangguhkan oleh majelis hakim,” jelas Kadar.

Hingga saat ini, kata dia, terdakwa masih dalam tahap berobat usai menjalani operasi medis.

“Karena dia juga harus sehat untuk menjalani persidangan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, S merupakan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Ia ditangkap anggota Polda Maluku Utara pada 3 Februari 2021 lalu di rumahnya di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah. Saat ini S sedianya menjalani persidangan untuk tahap pembuktian.