Tandaseru — Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman menegaskan pemerintah kota berkomitmen tidak lagi membiarkan pedagang berjualan di luar bangunan pasar atau area parkiran.

“Prinsipnya kami tata pasar, dan sejauh ini sudah berjalan. Pedagang yang berjualan di luar, tetap diarahkan ke dalam, dan juga akan diberlakukan sama seperti pedagang di dalam,” tegasnya, Selasa (7/9).

Mantan Sekretaris Daerah Kota Ternate itu berharap agar dinas terkait harus lebih peka, dan tidak menunggu arahan dari atasan jika itu perlu dilakukan.

“Kan tupoksi Disperindag ada fungsi penertiban,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Senin (6/9) pedagang kembali melakukan aksi protes terkait penataan pasar.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Sahroni Hirto mengatakan, aksi tersebut diakibatkan lambannya respon Pemerintah Kota Ternate terhadap keluhan pedagang. Pasalnya, sebelumnya pedagang sudah pernah melakukan aksi namun tidak ada kejelasan.

Menurutnya, Pemkot Ternate kurang tegas serta terkesan pilih kasih saat melakukan penataan pedagang di pasar.

“Soal penataan yang harus berkomitmen itu, pemerintah jika sudah menata pedagang maka tidak boleh membuka peluang pedagang lain untuk keluar berjualan di luar bangunan pasar. Yang anehnya lagi, pedagang sudah dilarang berjualan di luar, tetapi petugas tetap menagih leo atau retribusi ke pedagang,” ungkap Ketua KNPI Kota Ternate ini.

Sahroni berharap Wali Kota lebih peka menghadapi keluhan pedagang.

“Selain itu, Wali Kota juga perlu melakukan evaluasi terhadap OPD terkait, karena dinilai melakukan penataan yang terkesan pilih kasih,” tegasnya.