Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, James Uang, disinyalir memerintahkan tender ulang proyek pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria senilai Rp 3,2 miliar.

Sebelumnya, James membantah tender ulang proyek yang telah dimenangkan PT Tugu Utama Sejati itu atas perintah dirinya.

Padahal, uang muka proyek tersebut juga telah dicairkan sebesar Rp 650 juta.

Perintah pelelangan ulang proyek itu terungkap dalam surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halbar kepada Direktur PT TUS selaku pemenang tender.

Surat bernomor 600/046/PUPR-HB/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 itu memuat tiga poin pemberitahuan.

Dalam surat disebutkan, menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Inspektorat Nomor 700.04.X/19-IT.K/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal pelaksanaan Pelelangan Barang/Jasa Pokja Konstruksi dan Pokja Pengadaan Barang Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Halbar, tentang Perintah Pembatalan Lelang (Lelang Ulang) terhadap Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu di Desa Guaeria Kecamatan Jailolo Tahun Anggaran 2021.

Hasil pemeriksaan Inspektorat itu didukung oleh:
  1. Pengakuan Ketua Pokja pemeriksaan pada tanggal 30 Maret 2021 jam 21.00 WIT Anggota Pokja Pemilihan atas nama Djohir, A.Md yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut seharusnya dilakukan tender ulang.
  2. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 51 ayat (2) huruf g, seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Kontruksi/Jasa Lainnya di atas HPS masuk kategori tender gagal.
  3. Perintah Bupati kepada Kepala Dinas PUPR Halbar agar memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pelelangan ulang paket pekerjaan jalan sirtu di Desa Guaeria.

 

Bupati James yang diwawancarai Senin (6/9) tetap bersikeras membantah telah mengeluarkan perintah tender ulang.

“Kan mereka tulis di poin 3 to bilang perintah Bupati. Tapi kan saya tidak pernah memerintahkan,” bantahnya.

Menurutnya, pencatutan namanya dalam surat tersebut kemungkinan dilakukan untuk mencari bekingan menguatkan tender ulang.

“Tetapi saya tidak pernah memerintahkan itu. Di poin tiga itu tidak sah,” tegas politikus Partai Demokrat ini.

James menambahkan, ia tidak pernah mengintervensi pelaksanaan proyek tersebut. Karena itu salah besar jika mencantumkan namanya dalam surat.

Ia juga mengaku siap jika PT TUS menempuh jalur hukum setelah kontraknya dibatalkan sepihak.

“Siap, karena ada rekomendasi Inspektorat, mekanisme itu,” tandasnya.