Tandaseru — SMA, seorang ASN di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menganiaya atasannya.
Korban FG merupakan Kasubag Perencanaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Disperkim, sedangkan SMA adalah salah satu staf di kantor tersebut.
Tindak penganiayaan berawal saat korban menanyakan kunci ruangan di lantai 2 kantor Disperkim di grup WhatsApp. Pertanyaan tersebut tak mendapat respon.
Seminggu kemudian, korban kembali bertanya karena ruangan tersebut sudah terkunci selama 2 minggu. Korban dan pelaku lantas terlibat perdebatan di dalam grup.
Korban kemudian mengatakan, jika pintu ruangan tidak dibuka ia akan mendobrak pintu dengan meminta izin Sekretaris Dinas Perkim.
Entah mengapa, pelaku kemudian melakukan pengancaman ke korban. Ia bilang, jika korban nekat mendobrak maka korban akan dibuatnya berdarah.
Pada 4 Agustus, korban dan salah satu staf Dinas Pariwisata menuju ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) untuk mencari solusi membuka ruangan. Namun ia diadang pelaku di tangga.
Pelaku lalu melempari korban dengan 2 buah kursi besi stainless. Kursi mengenai kepala korban yang langsung melarikan diri bersimbah darah.
Saat lari, korban terpeleset hingga kaki kanannya bengkak.
FG langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, dengan nomor LP/05/VIII/2021/Malut/Res Tidore/Sek Obut tanggal 4 Agustus 2021 tentang penganiayaan.
Kapolsek Oba Utara, IPTU Irfan Firdaus saat dikonfirmasi membenarkan saat ini pihaknya sudah menangani kasus tersebut dan telah dinyatakan P21 oleh Kejari Tidore Kepulauan.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek,” jelas Irfan, Selasa (7/9).
Tinggalkan Balasan