Tandaseru — Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah mengusut kasus dugaan penggelapan dana asuransi kecelakaan bagi penumpang speedboat rute Ternate-Sofifi.

Asuransi yang dipotong dari pembelian tiket penumpang speedboat itu diduga telah digelapkan agen penjualan tiket PT BIH di Kota Ternate.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan rangkaian proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara,” jelas Adip, Senin (6/9).

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi.

“8 orang terdiri dari pihak koperasi 4 orang, pemilik speedboat 3 orang dan KPLP 1 orang,” terangnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh tandaseru.com, dana asuransi tersebut dipotong sebesar Rp 50 ribu per speedboat untuk satu kali pengangkutan penumpang.

Jika speedboat berangkat dari Ternate menuju Sofifi, maka potongan wajib tersebut dilakukan oleh PT BIH, sedangkan jika berangkat dari Sofifi menuju Ternate maka potongan dilakukan pihak PT Semesta Bahtera Mandiri.

Dana yang terkumpul dari kedua agen penjualan tiket tersebut sedianya harus disetor oleh PT BIH kepada PT Jasa Raharja namun ternyata tidak dilakukan.

Masalah ini terkuak ketika pihak Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tidak memberikan izin pelayaran terhadap para motoris speedboat dengan alasan belum membayar asuransi yang sebenarnya telah mereka bayar.

Merasa dirugikan, salah satu motoris speedboat berinisial H langsung membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.