Selain itu, unsur pemerintah kabupaten/kota agar bisa memastikan penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran dan dianggarkan selama 12 bulan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat pada masa pandemi ini.

“Serta juga ikut menjaga dan memastikan agar 8% dari Dana Desa yang peruntukannya tersebut dianggarakan untuk keperluan penanganan Covid-19 di desa,” terangnya.

Samsuddin berharap akan dirumuskan poin-poin strategis yang dapat ditindaklanjuti seluruh pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Program PDTKPPT di Provinsi Maluku Utara sehingga dapat berjalan dengan baik.