“Dari data IDM tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata Dana Desa yang telah dikucurkan sejak tahun 2015 sampai saat ini masih belum efektif mewujudkan Desa Mandiri yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” paparnya.
Samsuddin menekankan, penggunaan Dana Desa haruslah benar-benar diarahkan dan dimanfaatkan pada peningkatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat desa.
“Untuk itu sangat diperlukan perencanaan dalam pembangunan desa secara partisipatif berbasis potensi dan kewenangan yang ada di desa serta menyentuh substansi permasalahan untuk menjawab kebutuhan riil yang ada di tingkat desa,” tuturnya.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara mewujudkan Desa Mandiri, sambungnya, Program Desa Mandiri Percontohan Berbasis Kawasan dengan pola pendekatan kluster telah masuk sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.
“Untuk itu, upaya dan terobosan yang dilakukan harus selaras dengan visi misi pembangunan daerah yang di dalamnya memuat target/indikator desa di Provinsi Maluku Utara berstatus mandiri sebanyak 54 desa di tahun 2024,” cetusnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.