“Meskipun pekerjaan tersebut PPK telah membayarkan uang muka ke penyedia, di kemudian hari melalui audit Inspektorat ditemukan pelanggaran/berkolusi atau wanprestasi, maka KPA (Kadis PU) bisa membatalkan kontrak tersebut secara sepihak, sebab ada muatan KKN antara PPK dan penyedia dalam hal ini PT TUS,” urai Djunaidi.
Ia menambahkan, alasan-alasan munculnya rekomendasi Inspektorat sudah dijelaskan di hadapan Komisi II dan III DPRD Halbar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bahkan sudah diklarifikasi Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Belakangan muncul surat DPRD yang isinya membatalkan surat Dinas PUPR tentang pembatalan kontrak PT TUS dan memerintahkan PT TUS agar melaksanakan isi kontrak alias melanjutkan pekerjaan.
“Menurut saya, DPRD hanya dapat menyarankan kepada Bupati saja, bukan merekomendasikan. Sebab LHP Inspektorat dibatalkan harus melalui lembaga peradilan yaitu peradilan Tata Usaha Negara,” pungkas Djunaidi.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.