“Bukan dilakukan melalui proses penawaran secara manual,” tukas dia.
Akhirnya, ketika berlanjut pada proses unggah dokumen penawaran, PT TUS mengunggah penawaran di APENDO secara manual.
“Sebab manual juga harus di-input sehingga terbaca di sistem nilai penawaran PT TUS sebesar Rp 5,2 miliar yang artinya telah melebihi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan pagu anggaran,” jabar Djunaidi.
Dalam ketentuan, penawaran yang diajukan penyedia melebihi HPS dan pagu anggaran dinyatakan gugur.
Kejanggalan lainnya, ujar Djunaidi, dokumen tender yang disyaratkan PPK Dinas PUPR dalam proses lelang pekerjaan ini, khusus pada penggunaan peralatan utama adalah keliru karena yang dimaksud peralatan utama adalah peralatan yang langsung bersentuhan di lapangan pada satu siklus pekerjaan, bukan tronton.
“Seharusnya sudah direviu oleh Pokja Pemilihan Konstruksi sehingga peralatan utama alat berat tronton tidak perlu dikonteskan (dilombakan), karena alat tersebut tidak termasuk dalam jenis peralatan utama,” terang Djunaidi.
“Analisis Inspektorat, syarat tronton yang diajukan PPK memunculkan persaingan tidak sehat antarkontestan, karena salah satu perusahaan yang melakukan sanggah digugurkan kaitan dengan penggunaan peralatan utama tronton,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Djunaidi, proses lelang pekerjaan sirtu jalan Guaeria telah bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah, Permen PUPR 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.