Sebab, pembatalan itu setelah melalui audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Halbar yang diajukan oleh ULP.

“Kami lakukan pemutusan kontrak dan melakukan lelang ulang atas rekomendasi Inspektorat setelah dilakukan audit. Jadi bukan berarti mengabaikan surat rekomendasi DPRD, sebab hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang,” jelas Abubakar.

Pernyataan Abubakar ini diperkuat penjelasan Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Halbar, Djunaidi Djama.

Dia menjelaskan, munculnya rekomendasi Inspektorat karena berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu (audit forensik) ditemukan terjadi suatu pengambilan keputusan yang dilakukan Pokja Pemilihan Konstruksi yang tidak berlandaskan pada ketelitian.

Di samping itu, PPK Dinas PUPR Halbar tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat untuk membatalkan kontrak PT TUS.

“Justru PPK malah mencairkan uang muka melalui Dinas Keuangan, yang belum direviu oleh Inspektorat,” ungkapnya.

Pelanggaran lain yang dilakukan PPK dalam proses tender, sambung Djunaidi, adalah tiba-tiba mengajukan adendum perubahan Bill of Quantity (BOQ), sehingga proses pelelangan tersebut terpaksa dilakukan secara manual dan tidak diunggah melalui aplikasi APENDO (Aplikasi Pelindung Dokumen).

Seharusnya, kata Djunaidi, apabila terjadi perubahan BOQ, Pokja Pemilihan cukup menjadwalkan kembali proses tender.