Tandaseru — Tender ulang proyek pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menimbulkan polemik antara DPRD dan Pemerintah Daerah Halbar.
Ini setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap melakukan lelang ulang meski rekomendasi DPRD berkata lain.
Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Halbar Muhammad Jain mengatakan, proses lelang ulang pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria Kecamatan Jailolo dengan nilai Rp 3,2 miliar itu sudah sesuai ketentuan.
Pasalnya, permintaan lelang ulang tersebut diajukan Dinas PUPR selaku pemilik paket pekerjaan.
“Tugas kami hanya melakukan lelang atas permintaan pemilik barang (pekerjaan, red) yaitu Dinas PUPR,” ungkap Jain, Kamis (2/9).
Proses lelang ulang pekerjaan tersebut menuai polemik di DPRD Halbar, karena dinilai menyalahi prosedur.
Atas polemik itu, Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat Abubakar A. Radjak angkat bicara.
Menurutnya, keputusan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PUPR membatalkan rekanan PT Tugu Utama Sejati (PT TUS) atas pekerjaan sirtu jalan Desa Guaeria Kecamatan Jailolo dan mengajukan lelang ulang ke ULP juga sudah sesuai aturan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.