Tandaseru — Seorang tukang ojek berinisial FS (26 tahun) tidak bisa berkutik saat tertangkap menjemput kiriman paket ganja seberat 1,4 kilogram, Kamis (2/9) malam.
FS ditangkap petugas Reskrim Polsek Pulau Ternate saat hendak mengambil kiriman di salah satu kantor jasa pengiriman di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara sekitar pukul 20.15 WIT.
Kapolsek Pulau Ternate IPDA Mirna Oramali saat dikonfirmasi, Jumat (3/9) menjelaskan, sebelum tertangkap, mulanya pada 31 Agustus 2021 polisi telah lebih dulu mendapat informasi bahwa akan ada paket narkoba yang dikirim ke Ternate melalui jasa pengiriman.
Mendapati informasi tersebut, anggota Reskrim melakukan pengecekan dan didapati paket narkotika golongan I dengan identitas atas nama penerima RS, serta identitas pengirim atas nama RH.
“Paket tersebut telah diambil oleh pelaku yang kemudian pada saat dia keluar dari Kantor JNE langsung diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pulau Ternate,” jelas Mirna.
Pelaku beserta barang bukti paket ganja kini telah diamankan ke Polsek Pulau Ternate untuk pengembangan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan