Tandaseru — Dua nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencuat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi senilai Rp 7,8 miliar. Proyek tahun anggaran 2019 ini melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dikbud Malut Imam Makhdy Hassan dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut Saifuddin Djuba.

Dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Malut itu, Imam Makhdy disebutkan sebagai pejabat yang mencairkan utang sisa proyek sebesar 30 persen.

Hal ini diungkapkan tersangka ZN alias Zainudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan 3 jam lebih oleh jaksa penyidik, Kamis (2/9).

“Iya, karena dia (Imam Makhdy, red) kepala dinas, karena itu utang. Itu (proyek, red) di 2019 cair di 2020, cair 30 persen,” singkat Zainudin seraya naik ke mobil kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.

Dalam kasus ini sendiri, Imam Makhdy sudah dua kali dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.

Sementara itu, nama Saifuddin Djuba disebutkan kuasa hukum tersangka Zainudin, Agus Salim R. Tampilang.

Agus menyebutkan, kliennya juga mengetahui bahwa proyek ini sengaja diarahkan pemenang tendernya ke PT Tamalanrea oleh tersangka IY alias Imran selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu.

“Jadi waktu itu, Pak Imran panggil beliau (Zainudin, red) bersama-sama dengan Saifuddin Djuba untuk bertemu salah seorang anggota DPRD Maluku Utara yang inisialnya I untuk membicarakan pemenang tender ini,” tukasnya.

Mengenai mencuatnya dua nama pejabat ini, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, di persidangan nanti akan lebih terkuak siapa saja yang juga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Nanti dilihat di fakta persidangan, kalian monitor saja,” ungkapnya.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi nautika sejak tanggal 26 Agustus 2021 telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti berkasnya.