Tandaseru — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Abubakar A. Rajak dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Abubakar dilaporkan atas dugaan korupsi sembilan paket pekerjaan di tahun 2020 saat menjabat sebagai Kadis PUPR Pulau Morotai.
Ia dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara berdasarkan laporan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan sudah diterima pihaknya.
“Kami kemarin sudah menerima laporannya. Jadi nanti laporan itu kami buat telaahannya,” kata Irwan kepada tandaseru.com, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, telaahan terhadap laporan tersebut hasilnya nanti disampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Dade Ruskandar untuk ditentukan apakah laporan tersebut nantinya ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
“Laporan itu kan berdasarkan temuan BPK, jadi ada beberapa kegiatan yang nilainya ditotal, kerugiannya segini. Tapi kabarnya mau dikembalikan, jadi akan kami klarifikasi lagi,” tandasnya.
Terpisah, mantan Kadis PUPR Pulau Morotai Abubakar A. Rajak saat dikonfirmasi menyebutkan temuan BPK itu telah dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan pekerjaan proyek.
“Itu hasil temuan kegiatan 2020 oleh BPK, dan sudah dikembalikan oleh pihak ketiga. Bisa dikonfirmasikan langsung ke BPK atau Inspektorat Morotai,” kata Abubakar.
Menurut dia, dengan adanya pengembalian pada temuan BPK maka sudah tidak ada lagi masalah.
Ia pun mengaku telah siap bila nanti dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait laporan ini.
“Nanti menghadap,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.