Tandaseru — Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Charles R. Gustan, angkat bicara soal polemik tender ulang proyek jalan sirtu Guaeria yang menyebabkan paripurna ricuh.

Dalam paripurna, Rabu (1/9), Anggota DPRD Tamin Ilan Abanun bahkan membanting mikrofon dan memilih walk out.

Charles yang diwawancarai menuturkan, dalam paripurna itu ia sempat membantah anggota yang terkesan menyamakan surat Inspektorat untuk pembatalan hasil lelang proyek dengan rekomendasi DPRD secara kelembagaan.

“Jadi RDP tanggal 27 Juli itu karena ada pengaduan dari PT Tri Utama Sejati (pemenang tender proyek jalan awal, red) masuk ke DPRD sebab ada surat Inspektorat ke PU untuk batalkan pekerjaan jalan sirtu Guaeria. Nah, hasil RDP yang melibatkan 7 fraksi lahirlah rekomendasi  ditujukan ke Bupati agar kembali melakukan pekerjaan. Saya bantah anggota di paripurna tujuannya meluruskan karena kesannya samakan surat Inspektorat dengan rekomendasi DPRD, itu saja,” ungkapnya.

Menurutnya, sidang paripurna itu dijadwalkan khusus untuk penyampaian RPJMD. Politikus PDI Perjuangan ini mengaku tak mempersoalkan interupsi anggota yang menyentil soal polemik tender ulang. Hanya saja, cara penyampaiannya terkesan menyamaratakan rekomendasi DPRD dengan surat Inspektorat.

“Artinya jika seperti itu terlihat marwah kelembagaan ini sangat kecil. Marwah DPRD itu besar. Itu yang saya mau sampaikan agar tidak kesan samakan rekomendasi DPRD dengan surat Inspektorat,” tutur Charles.

Ia bilang, sumber masalah proyek tersebut adalah Dinas PUPR kembali mengajukan dokumen pelelangan di ULP secara diam-diam dengan dasar saat hasil review Inspektorat. Padahal, review itu sudah dibahas DPRD dan digugurkan pada 27 Juli lalu.

Dalam RDP pun, kata Charles, semua persoalan sudah tuntas dan tidak ada masalah lagi. Namun belakangan lelang proyek tersebut tetap muncul di LPSE dan dimenangkan perusahaan baru lagi.

“Akhirnya menjadi masalah yang seharusnya sudah selesai. Tapi intinya itu saya tidak mau rekomendasi DPRD disamakan dengan surat Inspektorat. Kemudian soal PU melakukan tender ulang tanpa diketahui kami di DPRD, ini salah juga,” tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad mengatakan, rekomendasi di DPRD itu ada dua, yang kesatu rekomendasi alat kelengkapan, dan yang kedua rekomendasi DPRD.

“Dan itu tidak mudah, harus melalui pengusulan dan ditetapkan pada paripurna, dan pembentukan pansus untuk menyelidiki setelah itu baru lahirlah rekomendasi DPRD, pimpinan yang tanda tangan,” pungkasnya.