Tandaseru — Satuan Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan terduga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Morotai Jaya akan segera dijemput untuk dimintai keterangan.

Pelaku yang merupakan seorang pria berusia 66 tahun itu diduga telah memperkosa remaja 14 tahun berulang kali hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Kristofel, ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan pelaku akan ditindak cepat.

“Kami dari Satreskrim Polres Pulau Morotai khususnya Unit PPA melalui Pak Kanit sudah saya arahkan untuk segera mengambil langkah cepat,” kata Kristofel, Selasa (31/8).

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi karena terbilang amat fatal.

“Jadi untuk awal kami melengkapi saksi-saksi dan korban secara lengkap. Kami langsung turun ke TKP untuk menjemput para pelaku segera dalam minggu ini,” jelasnya.

Ia mengaku, polisi juga baru menerima laporan dari pihak korban sehingga harus melengkapi bukti-bukti kasus tersebut.

“Jadi kami lengkapi keterangan korban dan saksi, minimal dua alat bukti. Visum juga sudah ada, apalagi hamil. Itu kami akan turun ke TKP,” tegasnya.

Ditanya hasil visum korban, Kristofel mengatakan hasilnya belum keluar.

“Untuk hasil visum belum keluar. Kami masih dalami karena pelakunya kakek,” tandasnya.