Pantauan tandaseru.com, Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah juga mendatangi lokasi pemalangan jalan. Ia lalu
menyampaikan aturan hukum pemalangan di depan pemilik lahan.

Setelah itu, A’an memerintahkan anggotanya membuka batu yang digunakan untuk pemalangan.
“Perintah undang-undang. Ini jalan umum. Buka, buka semua dan bawa ke Polres bicara di kantor,” perintahnya.
Ia menegaskan, penggunaan jalan umum tak bisa diganggu.
“Jadi kalau memang ada hak di sini silakan ajukan gugatan perdata. Kalau nanti sudah jelas gugatan perdata kami polisi siap membantu,” ucapnya.
Menurut A’an, sebelumnya polisi sudah melakukan sosialisasi terkait pemalangan jalan tersebut.
“Awalnya kita sudah melakukan pengingat, kita sudah melakukan sosialisasi, pendekatan-pendekatan dan kearifan lokal kita upayakan, tapi sampai dengan saat ini begini masih terus,” jelasnya.
“Sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, otomatis kami juga melakukan tindakan tegas dengan upaya preventif,” paparnya.
Ia menambahkan, pemilik lahan sempat tertangkap tangan oleh anggota Samapta saat menyusun batu untuk pemalangan.
“Dari hasil tersebut kemudian melaporkan kepada saya. Selaku Kapolres saya perintahkan, tolong untuk warga pada saat itu yang bersangkutan membawa batu tolong diamankan dibawa ke Polres dulu,” terangnya.
A’an mengimbau masyarakat agar sebelum bertindak harus membaca aturan perundang-undangan atau berkoordinasi dengan polisi.
“Sebelum melakukan tindakan harus cerdas dan baca lagi aturan perundang-undangan hukumnya. Kalau memang belum paham silahkan bisa berkoordinasi denagan polisi-polisi terdekat, saya sendiri juga boleh silahkan berkoordinasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan