Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Maluku Utara, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli, Senin (30/8).

Kepala Kejari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko menjelaskan, penyidik tipikor Kejari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Gandasuli kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Seperti yang diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan baru saja selesai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli tahun 2019 yang mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp 338.737.214,00 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi menuturkan, untuk kepentingan persidangan tersangka dugaan korupsi Puskesmas Gandasuli berinisial YS akan ditahan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Lapas Kelas III Labuha. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15.00 WIT dengan dikawal tim Intelijen Kejari Halsel,” tandasnya.