Tandaseru — 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendapatkan surat teguran keras dari Dinas Pendidikan. Pasalnya, 14 guru tersebut malas berkantor.
Teguran keras itu berdasarkan hasil pengecekan langsung ke setiap sekolah tempat ke-14 guru bertugas di dataran Oba. Pengecekan dilakukan Wakil Wali Kota Muhammad Sinen beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan Zainuddin Umasangadji saat diwawancarai Kamis (26/8) membenarkan 14 guru tersebut diberikan surat teguran sekaligus peringatan tegas. Sanksi tegas diberikan akibat malas berkantor.
“Ini berdasarkan hasil evaluasi dari BKD terkait dengan disiplin, sekaligus pengecekan langsung di lapangan beberapa waktu lalu oleh Pak Wakil Wali Kota ke sekolah masing-masing di dataran Oba,” ujar Zainuddin.
Menurutnya, 14 guru tersebut tidak pernah berkantor setelah mendapatkan SK mutasi beberapa bulan lalu.
“Setelah mereka mendapatkan SK mutasi itu mereka tidak berkantor sampai sekarang, makanya dengan evaluasi yang dilakukan oleh BKD maka mereka harus menerima sanksi tegas terkait dengan disiplin,” jelasnya.
Ia menegaskan, seorang ASN harus siap ditempatkan dimana saja.
“Kalau tidak pernah masuk kantor, tentu proses pembelajaran juga tidak efektif,” tegasnya.
14 ASN itu bukan hanya mendapatkan surat teguran keras, juga diikuti dengan penandatanganan surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
“Jika terulang lagi, dalam PP 53 sudah jelas diatur sanksinya, baik penurunan pangkat bahkan sampai pada tingkat pemecatan. Tentu jika mereka ulangi lagi sanksinya akan diputuskan oleh tim kode etik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan