Tandaseru — Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan bakal menyeret lebih dari satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran pembangunan pekuburan Sangowo.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 500 juta tersebut.
Kepala Kejari Morotai Sobeng Suradal ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, saat ini penyidik masih melakukan penyidikan.
“Masih kita kumpulkan bukti-bukti dulu, yang jelas lebih dari satu,” ungkapnya, Selasa (24/8).
Kasus pekuburan lahan Sangowo itu, Sobeng bilang, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sudah masuk tahap penyidikan dan akan segera ditindaklanjuti untuk pemeriksaan saksi saksi,” katanya.
Ditanya berapa saksi yang diperiksa, Sobeng bilang ada sekitar 10 orang.
“Kita jadwalkan mulai pertengahan bulan depan, sekitar 10 saksi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus pekuburan Sangowo diduga kuat melibatkan salah satu anggota DPRD Morotai.
Oknum anggota DPRD tersebut juga pernah dipanggil penyidik sebanyak dua kali namun selalu mangkir.
Tinggalkan Balasan