Tandaseru — Puluhan warga Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur menggelar unjuk rasa di depan kantor desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (23/8).
Dalam aksinya, warga memprotes proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wayamiga yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
DPMD dituding melakukan konspirasi dengan Pemerintah Desa Wayamiga dan sengaja melindungi kepala desa dengan cara membentuk panitia pemilihan BPD yang tidak sesuai aturan dan mengabaikan tahapan pemilihan.
Koordinator Aksi, Hudawi Kader Samual, dalam orasinya mengatakan, DPMD secara terang-terangan melindungi Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly. Hal ini dibuktikan warga ketika bertandang ke kantor DPMD dan melaporkan hasil pemilihan BPD.
“Pihak DPMD katakan nanti staf turun ke lapangan untuk kroscek di lapangan. Setelah melakukan kroscek, DPMD menemukan panitia melaksanakan pemilihan BPD di 5 RT tidak sesuai dengan prosedur dan aturan, sehingga DPMD mengeluarkan statement bahwa Desa Wayamiga akan dilaksanakan pemilihan ulang BPD secara demokrasi dalam waktu dekat. Namun hingga 5 bulan berlalu pernyataan itu tidak direalisasikan, sehingga masyarakat menilai ada konspirasi kotor antara pemerintah desa dan DPMD,” teriaknya.
DPMD, lanjut Hudawi, terkesan melindungi status quo anggota BPD lama yang dipilih kembali.
“DPMD juga terkesan melindungi Kepala Desa Wayamiga dalam dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2017-2020,” tegasnya.
Karena itu, Front Masyarakat Wayamiga mendesak DPMD segera melakukan pemilihan ulang BPD secara demokrasi. Warga juga mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Usman Sidik, untuk membatalkan SK BPD Wayamiga karena proses pemilihan tidak sesuai mekanisme.
“Kami juga mendesak Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik untuk memanggil Kepala Desa Wayamiga untuk mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahun 2017-2021, dan mendesak Inspektorat agar sesegera mungkin melakukan audit anggaran desa,” tandas Hudawi.
Tinggalkan Balasan