Tandaseru — Ampera Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menantang Kejaksaan Negeri, Polres dan DPRD mengusut penggunaan dana penanganan Covid-19 senilai Rp 16,7 miliar.

Tantangan itu disuarakan dalam unjuk rasa di halaman kantor DPRD, Senin (23/8),

Ampera menduga, ada penyelewengan penggunaan dana penanganan pandemi tersebut.

“Ketua DPRD wajib untuk menanggapi hal ini, karena ketua DPRD lah yang mengetuk palu untuk mengesahkan anggaran tersebut,” tegas Sekjen Ampera Haltim, Muhibu Mandar dalam orasinya.

Aksi yang dilakukan Ampera Halmahera Timur di depan kantor DPRD. (Dhye)

Muhibu menyatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, dana Covid-19 sebesar Rp 16,7 moliar tidak disalurkan secara menyeluruh ke 16 puskesmas. Sebab ada tenaga kesehatan yang tidak menerima honor.

“Jikalau seperti apa yang ditemukan di lapangan, maka anggaran sebesar itu dikemanakan? Dan untuk persoalan ini anggota DPRD melalui fraksi juga telah menyampaikan bahwa penyampaian laporan Covid-19 tidak detail,” ujarnya.

Meski sejauh ini belum ada laporan resmi ke Kejari maupun Polres, Ampera menantang dan menguji kinerja Kejari dan Polres mengusut penggunaan dana Covid-19 yang ada indikasi tidak disalurkan secara menyeluruh.

“Kejari dan Polres Haltim harus mengambil langkah untuk mengusut penggunaan dana ini, dan kami akan tetap kawal terus walau belum ada tindakan dari Kejari maupun Polres,” cetus Muhibu.

Selain persoalan dana Covid-19, massa aksi juga menuntut pemerintah meninjau kembali SK honorer daerah (honda) sebab pemberhentian sejumlah honda dinilai tanpa alasan jelas.